Anggaran Dasar
Forum komunikasi lubai bersaudara
Forum komunikasi lubai bersaudara
BAB I :
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.Nama
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Waktu dan Tempat Kedudukan
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara didirikan pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pasal 3
Status dan Sifat
Status dan Sifat
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berstatus organisasi kemasyarakatan. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara bersifat Demokratis dan Independen.
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai Misi :
1. Membina kebersamaan antar warga Lubai di kampung halaman dan perantauan.
2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatan secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.
Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
BAB II :
Azas dan karakteristik
Azas dan karakteristik
Pasal 4
Asas
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Asas
Pasal 5
Karekteristik
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili dan kampung halaman dan masyarakat Lubai perantauan.Karekteristik
BAB III
Visi dan Misi
Visi dan Misi
Pasal 6
Visi
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai Visi : Serasan Serumpun, Semufakat SebeneanVisi
Pasal 7
Misi
Misi
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai Misi :
1. Membina kebersamaan antar warga Lubai di kampung halaman dan perantauan.
2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatan secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.
BAB IV :
Kegiatan
Kegiatan
Pasal 8
Kegiatan
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi.Kegiatan
BAB V :
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan. Kekuasaan
Pasal 10
Pengambil Keputusan
Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja TahunanPengambil Keputusan
Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
- Rapat kerja
- Rapat pleno
- Rapat pengurus harian
- Rapat Departemen
- Musyawarah luar biasa
Pasal 11
Kepimpinan
Kepimpinan
Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
- Dewan Pembina
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Ketua
- Kepala wilayah perwakilan desa
- Kepala bidang keuangan
- Kepala bidang organisasi dan Litebang
- Kepala bidang hubungan masyarakat
- Kepala bidang Teknologi informasi
BAB VI
Keanggotaan dan Masa Kepengurusan
Keanggotaan dan Masa Kepengurusan
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :Keanggotaan
- Anggota
- Anggota Aktif
Pasal 13
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun Masa Kepengurusan
BAB VII
Keuangan
Keuangan
Pasal 14
Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
- Uang pangkal
- Iuran Anggota bulanan
- Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Pasal 15
Penggunaan Dana
Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.Penggunaan Dana
BAB VIII :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pembubaran
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pembubaran
Pasal 16
Usulan perubahan AD dan ART
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.Usulan perubahan AD dan ART
Pasal 17
Perubahan AD dan ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara yang hadir.Perubahan AD dan ART
Pasal 18
Pembubaran
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.Pembubaran
BAB X
Keterangan
Pasal 19
Peraturan dan ketentuan lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Peraturan dan ketentuan lain
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada Hari : Senin, Tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB
Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Amrullah Ibrahim, S.Kom. (Ketua Umum)
Yugustian Fajri Agus, S.Sos (Sekretaris Umum)
No comments:
Post a Comment