Kaidah Amar

Kaidah-kaidah amar meliputi: pada dasarnya amar (perintah) menunjukkan wajib, kecuali ada dalil lain yang membatalkannya; perintah tersebut tidak serta-merta harus diulang-ulang, kecuali ada petunjuk yang menyatakannya demikian; dan perintah tidak harus segera dilaksanakan kecuali ada dalil atau sebab yang menuntut pelaksanaannya segera. Perintah juga bisa bermakna sunnah, mubah (boleh dilakukan), mengancam, menghina, atau menunjukkan kelemahan, tergantung konteks dan dalil yang menyertainya



Kaidah-kaidah Utama Amar: 

1. Asal Mula Menunjukkan Kewajiban:
Secara umum, perintah (amar) dalam Al-Qur'an dan hadits menunjukkan kewajiban, kecuali ada petunjuk (qarinah) yang membatalkan makna kewajiban tersebut.


2. Tidak Harus Diulang-ulang:
Perintah untuk mengerjakan sesuatu tidak berarti harus diulang-ulang pelaksanaannya. Pengulangan hanya terjadi jika ada indikasi yang jelas, seperti kata "setiap kali" atau sebab yang menuntut pengulangan.


3. Tidak Harus Segera:
Pelaksanaan suatu perintah tidak harus dilakukan seketika (segera), kecuali ada sebab atau dalil yang mewajibkan pelaksanaannya secara cepat, seperti pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.


Makna Lain dari Amar:

Perintah (amar) tidak hanya bermakna wajib, tetapi juga bisa memiliki makna lain tergantung pada konteksnya:

Wajib:
Kewajiban yang harus dipenuhi, misalnya perintah mendirikan salat.


Sunnah:
Perintah untuk melakukan sesuatu yang dianjurkan tetapi tidak bersifat wajib, seperti anjuran berbuat baik kepada budak.


Mubah (Boleh):
Perintah yang menunjukkan kebolehan untuk melakukan sesuatu, misalnya perintah memakan hasil buruan setelah selesai ihram.


Mengancam:
Perintah yang disertai ancaman jika tidak dilaksanakan, yang berfungsi sebagai peringatan.


Menghina:
Perintah yang dimaksudkan untuk merendahkan atau menghina, sering kali digunakan untuk menunjukkan kelemahan lawan bicara.


Menunjukkan Kelemahan:
Perintah yang disampaikan untuk menunjukkan bahwa yang diperintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu, contohnya pada saat ketiadaan sebab yang mengizinkan. 
 
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita semua.
 
Salam interaksi.
 
Media dibuat oleh meta.ai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar