Wednesday, November 9, 2011

Anggaran Dasar FKLB

Anggaran Dasar
Forum komunikasi lubai bersaudara


BAB I :
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan  
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara didirikan pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Pasal 3
Status dan Sifat
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berstatus organisasi kemasyarakatan. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara bersifat Demokratis dan Independen.

BAB II :
Azas dan karakteristik

Pasal 4
Asas
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Karekteristik
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili dan kampung halaman dan masyarakat Lubai perantauan.

BAB III
Visi dan Misi

Pasal 6
Visi
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai Visi : Serasan Serumpun, Semufakat Sebenean

Pasal 7
Misi


Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai Misi :
1. Membina kebersamaan antar warga Lubai di kampung halaman dan perantauan.
2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatan secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.

BAB IV :
Kegiatan

Pasal 8
Kegiatan
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi.

BAB V :
Struktur Organisasi

Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
Pasal 10
Pengambil Keputusan
Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
  1. Rapat kerja
  2. Rapat pleno
  3. Rapat pengurus harian
  4. Rapat Departemen
  5. Musyawarah luar biasa
Pasal 11
Kepimpinan

Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
  1. Dewan Pembina
  2. Ketua Umum
  3. Sekretaris Umum
  4. Bendahara Umum
  5. Wakil Ketua
  6. Kepala wilayah perwakilan desa
  7. Kepala bidang keuangan
  8. Kepala bidang organisasi dan Litebang
  9. Kepala bidang hubungan masyarakat
  10. Kepala bidang Teknologi informasi

BAB VI
Keanggotaan dan Masa Kepengurusan

Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
  1. Anggota
  2. Anggota Aktif
Pasal 13
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun

BAB VII
Keuangan

Pasal 14
Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara 
  1. Uang pangkal
  2. Iuran Anggota bulanan
  3. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Pasal 15 
Penggunaan Dana
Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

BAB VIII :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pembubaran

Pasal 16 
Usulan perubahan AD dan ART
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

Pasal 17 
Perubahan AD dan ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh Forum Komunikasi Lubai Bersaudara yang hadir.

Pasal 18 
Pembubaran
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
 

BAB X
Keterangan

Pasal 19 
Peraturan dan ketentuan lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada Hari : Senin, Tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB

Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


Amrullah Ibrahim, S.Kom. (Ketua Umum)
Yugustian Fajri Agus, S.Sos (Sekretaris Umum)

No comments:

Post a Comment