Wednesday, November 9, 2011

Anggaran Rumah Tangga FKLB

Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum.
Pasal 2
Nama Forum Dan Pemakaiannya
  1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
  2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus  FKLB.
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 3

Kriteria Keanggotaan
  1. Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan ForumAnggota FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
  2. Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
    Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
    • Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
    • Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
    • Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
Pasal 4
Hak  Dan Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa memiliki hak:
    1. Hak dipilih dan memilih
    2. Hak berbicara dan berpendapat
    3. Hak untuk membela diri
    4. Hak mendapat perlindungan organisasi
    5. Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
  1. Anggota kehormatan memiliki hak:
    1. Hak untuk berbicara dan berpendapat
    2. Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
    3. Hak untuk membela diri
    4. Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
  1. Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
  2. Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal  Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
  3. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4  (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
  4. Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
  5. Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.    
Pasal 6
Sanksi-Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
  1. Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
  2. Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
  3. Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
Pasal 7
Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
  1. Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
  2. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
  3. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
  4. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal  8
Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan
  1. Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
  2. Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
  3. Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
  4. Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal  9
Pemberhentian keanggotaan
  1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota  secara tetap atau sementara keanggotaan.
  2. Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
  3. Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
  4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.
Pasal  10
Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian keanggotaan
  1. Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
  2. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
  3. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
  4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada
  5. Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
Pasal  11
Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
  1. Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada  dewan pengurus untuk kemajuan FKLB
  2. Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
  3. 3    Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.

BAB III  : TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal  12
 Tugas Ketua Umum
  1. Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
  3. Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
  4. Menerbitkan kartu anggota
2   Tugas Wakil Ketua :
  1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  2. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  3. Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
3.  Tugas Ketua perwakilan desa
  1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  2. Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
  3. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
4.  Tugas Sekretaris umum
  1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  2. Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
5.  Tugas Bendahara Umum
  1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
  2. Mengelola keuangan organisasi
  3. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
6.   Tugas Sekretaris:
  1. Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
  2. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
  3. Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua Umum.
7.  Keuangan  :
  1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
  2. Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
  3. Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan  bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
8.  Pimpinan Devisi
  1. Bertanggung jawab kepada wakil ketua
  2. Menjalankan AD/ART organisasi dan merekrut anggota baru
  3. Departemen terdiri dari : Organisasi, Teknologi Informasi,
  4. Bertugas memimpin departemen  dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.


BAB IV  KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 13
Sumber dana
  1. FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII   Pasal 25.
  2. Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
  3. Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
  4. Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
  5. Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
  6. Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
  7. Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
  8. Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.

Pasal 14
Penggunaan dana
Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

Pasal 15
Pengawasan penggunaan dana
  1. Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan  oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas  persetujuan ketua umum.
  2. Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.


Pasal 16
Kekayaan Organisasi
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi.
Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.

BAB V :  IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 17
  1. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
  2. Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :
Pasal 18
Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :
  1. Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
  2. Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
  3. Buku dan pena di tengah  lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.

BAB VI  : PENUTUP
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan
  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
Bandar Lampung, Hari Senin tanggal 18 Mei 2009, Pukul 19.30 WIB

Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara 

Ketua Umum
Amrullah Ibrahim, S.Kom.

Sekretaris Umum
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos

No comments:

Post a Comment