Sunday, January 22, 2012

Organisasi Sosial suku Lubai

Organisasi sosial merupakan produk manusia sebagai “Homo Socius”. Manusia sadar bahwa tubuhnya lemah, namun dengan akalnya manusia membentuk kekuatan dengan cara menyusun organisasi kemasyarakatan yang merupakan tempat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam masyarakat tradisional, sistem gotong royong yang tercapai di Indonesia merupakan contoh yang khas masyarakat modern.
  1. Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi. Desa di Lubai pada dasarnya tidak ada pembagian-pembagiannya seperti : Daerah kediaman utama yang merupa pusat dari desa dan Daerah peladangan. Setiap penduduk di desa Lubai akan merasakan bangga akan keberadaan desanya. Misalnya seseorang yang lahir dan dibesarkan di desa Jiwa Baru, dia akan membanggakan desanya. Setiap desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa adalah yang dalam bahasa Lubai disebut Kepale Dusun. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lubai biasanya untuk membedakan antara tempat tinggal utama di desa berupa Rumah dan di ladang berupa Dangau. Sebagian besar penduduk Lubai tinggal di Daerah Desa dan hanya pada waktu-waktu tertentu mereka pergi keladang dalam basah Lubai Ume.
  2. Lembaga Pemangku Adat adalah sebuah lembaga untuk melestarikan adat istiadat di Lubai. Tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan acara adat yang telah ditentukan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang  Ketua Pemangku Adat. 
 Kesimpulan : organisasi sosial suku Lubai telah terbentuk sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, hanya polanya saja yang berubah sesuai dengan kebutuhannya.

    No comments:

    Post a Comment