Sistem kekerabatan masyarakat Lubai menganut sistem kekerabatan patrilineal. Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang alur keturunan atau sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggungjawab.
Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sistem kekerabatan suku Lubai yang menghitung garis keturunan secara patrilineal, yaitu memperhitungkan anggota keluarga menurut garis keturunan dari ayah. Orang-orang yang berasal dari satu keturunan pihak ayah disebut sejurai ataupun sering juga disebut seguguk.
Masyarakat desa Jiwa Baru kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan, untuk menjelaskan darimana asal usul kekerabatan seseorang itu dengan cara menyebutkan moyangnya. Misalnya penulis sendiri berdasarkan garis keturunan dari ayah termasuk guguk kurungan lembak, sehingga apabila penulis bertemu dengan keturunan "keturunan puyang Lebi" merupakan guguk kurungan lembak maka dikatakan sanak seguguk ataupun sejurai. Adapun kekerabatan dari pihak Ibu, berdasarkan garis keturunan penulis merupakan keturunan dari guguk kurungan dahat ataupun "keturunan puyang tande" penulis tidak dapat mengaku guguk dari kurungan dahat.
Kesimpulan : Kekerabatan suku Lubai dikenal dengan sebutan guguk ataupun jurai. Saudara satu keturunan dari pikah ayah disebut dengan saudara seguguk ataupun sejurai.
Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sistem kekerabatan suku Lubai yang menghitung garis keturunan secara patrilineal, yaitu memperhitungkan anggota keluarga menurut garis keturunan dari ayah. Orang-orang yang berasal dari satu keturunan pihak ayah disebut sejurai ataupun sering juga disebut seguguk.
Masyarakat desa Jiwa Baru kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan, untuk menjelaskan darimana asal usul kekerabatan seseorang itu dengan cara menyebutkan moyangnya. Misalnya penulis sendiri berdasarkan garis keturunan dari ayah termasuk guguk kurungan lembak, sehingga apabila penulis bertemu dengan keturunan "keturunan puyang Lebi" merupakan guguk kurungan lembak maka dikatakan sanak seguguk ataupun sejurai. Adapun kekerabatan dari pihak Ibu, berdasarkan garis keturunan penulis merupakan keturunan dari guguk kurungan dahat ataupun "keturunan puyang tande" penulis tidak dapat mengaku guguk dari kurungan dahat.
No comments:
Post a Comment