Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Berdasarkan pengertian hukum adat diatas bahwa masyarakat Lubai yang bertempat tinggal pada eks marga Lubai suku 1 dan marga Lubai suku 2 telah sistem hukum adat. Informasi yang penulis tulisan ini merupakan kutif dari wawancara dengan ayahanda penulis Muhammad Ibrahim dahulu semasa hidupnya pernah menjadi Sekretaris Pasirah marga Lubai suku 1, Kepala Kampung 1 Desa Baru Lubai, Anggota Dewan Marga Lubai Suku 1.
Hukum adat Lubai yang ada dan masih berlaku sampai dengan sekarang adalah pengusaan harta peninggalan dari ayah diberikan sepenuhnya kepada anak laki-laki tertua. Seseorang anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga di Lubai berhak penuh menguasai harta peninggalan keluarganya adapun pembagian kepada saudara yang lainnya tergantung kemufakatan dan keputusan dari anak tertua tersebut.
Kesimpulan : Sistem Hukum suku Lubai baik yang tertulis maupun tidak tertulis, saat ini tidak dapat berjalan sebagaiman mestinya. Saat ini hukum adat sudah semakin kurang kekuatannya. Lembaga Adat hanya merupakan simbol bahwa adat istiadat Lubai harus dilestarikan. Kewajiban harus melaporkan kepada lembaga adat jika akan melaksanakan pernikahan, akan tetapi Lembaga Adat tidak dapat memberikan sanksi hukum terhadap seseorang yang tidak melaporkan perihal pernikahan tersebut.
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Berdasarkan pengertian hukum adat diatas bahwa masyarakat Lubai yang bertempat tinggal pada eks marga Lubai suku 1 dan marga Lubai suku 2 telah sistem hukum adat. Informasi yang penulis tulisan ini merupakan kutif dari wawancara dengan ayahanda penulis Muhammad Ibrahim dahulu semasa hidupnya pernah menjadi Sekretaris Pasirah marga Lubai suku 1, Kepala Kampung 1 Desa Baru Lubai, Anggota Dewan Marga Lubai Suku 1.
Hukum adat Lubai yang ada dan masih berlaku sampai dengan sekarang adalah pengusaan harta peninggalan dari ayah diberikan sepenuhnya kepada anak laki-laki tertua. Seseorang anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga di Lubai berhak penuh menguasai harta peninggalan keluarganya adapun pembagian kepada saudara yang lainnya tergantung kemufakatan dan keputusan dari anak tertua tersebut.
Kesimpulan : Sistem Hukum suku Lubai baik yang tertulis maupun tidak tertulis, saat ini tidak dapat berjalan sebagaiman mestinya. Saat ini hukum adat sudah semakin kurang kekuatannya. Lembaga Adat hanya merupakan simbol bahwa adat istiadat Lubai harus dilestarikan. Kewajiban harus melaporkan kepada lembaga adat jika akan melaksanakan pernikahan, akan tetapi Lembaga Adat tidak dapat memberikan sanksi hukum terhadap seseorang yang tidak melaporkan perihal pernikahan tersebut.
No comments:
Post a Comment