Kajian Sebatas Tahu yang anda baca ini adalah apabila tidak air untuk berwuduk, maka
diperbolehkan kita bertanyam mum dengan debu yang...!
Dari 'Atha bin Yasar, dari Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Ada dua
orang laki-laki dalam perjalanan, lalu datang waktu shalat sedangkan air tidak
ada, lantas keduanya bertayammum dengan debu yang suci dan shalat, kemudian
keduanya memperoleh air dan waktu shalat masih ada. Seorang diantara keduanya
lantas berwudhu' dan mengulang shalatnya dan yang lain tidak. Kemudian keduanya
datang kepada Rasulullah saw dan diterang- kannyalah kejadian itu kepada
Rasulullah saw. Beliau lalu berkata kepada orang yang tidak mengulang shalat,
Benar engkau dan shalatmu sah" dan kepada orang yang mengulang shalat
dengan berwudhu' beliau berkata, "Bagimu ganjarannya dua kali lipat."
(H.R. Nasa'i dan Abu Daud)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar