Monday, December 17, 2012

Surah An-Nuur Ayat 31

Surah / surat : An-Nuur Ayat : 31
Waqul lilmu/minaati yaghdhudhna min abshaarihinna wayahfazhna furuujahunna walaa yubdiina ziinatahunna illaa maa zhahara minhaa walyadhribna bikhumurihinna 'alaa juyuubihinna walaa yubdiina ziinatahunna illaa libu'uulatihinna aw aabaa-ihinna aw aabaa-i bu'uulatihinna aw abnaa-ihinna aw abnaa-i bu'uulatihinna aw ikhwaanihinna aw banii ikhwaanihinna aw banii akhawaatihinna aw nisaa-ihinna aw maa malakat aymaanuhunna awi alttaabi'iina ghayri ulii al-irbati mina alrrijaali awi alththhifli alladziina lam yazhharuu 'alaa 'awraati alnnisaa-i walaa yadhribna bi-arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinna watuubuu ilaa allaahi jamii'an ayyuhaa almu/minuuna la'allakum tuflihuuna

Download mp3
Terjemahnya - Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
SEBAB TURUNNYA AYAT: 

Ibnu Sakan di dalam kitab 'Fi Ma'rifatish Shahabah' mengetengahkan sebuah hadis melalui Abdullah ibnu Shubaih yang ia terima dari ayahnya, yang menceritakan, "Aku pernah menjadi budak milik Huwathib ibnu Abdul Uzza. Kemudian aku meminta perjanjian Kitabah untuk merdeka kepadanya, maka turunlah firman-Nya, 'Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian...'" (Q.S. An Nur, 33).

Imam Muslim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Abu Sofyan yang ia terima dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay pernah mengatakan kepada seorang budak wanitanya, "Pergilah kamu melacurkan diri untuk mendapatkan sesuatu buat kami". Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nur, 33). Imam Muslim mengetengahkan pula dari jalur sanad ini, bahwasanya seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay yang dikenal dengan nama panggilan Masikah dan seorang budak lainnya yang bernama Umaimah, keduanya disuruh secara paksa untuk melakukan pelacuran, kemudian kedua budak wanita itu melaporkan hal itu kepada Nabi saw., lalu Allah swt. menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). 

Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zubair yang ia terima dari Jabir, yang menceritakan, bahwa Masikah menjadi budak wanita milik salah seorang dari kalangan Anshar. Lalu ia menceritakan, "Sesungguhnya tuanku telah memaksa diriku supaya melacurkan diri, maka turunlah firman-Nya, 'Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran...'" (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar dan Imam Thabrani keduanya mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki seorang budak wanita bekas pelacur di zaman jahiliyah. Ketika perbuatan zina diharamkan budak wanita itu berkata, "Demi Allah! Aku tidak akan berzina lagi untuk selama-lamanya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar mengetengahkan hadis yang serupa dengan hadis ini melalui Anas r.a. hanya sanadnya daif. Disebutkan di dalam hadisnya bahwa budak wanita itu bernama Muadzah. Said ibnu Manshur mengetengahkan sebuah hadis melalui Syakban ibnu Amr ibnu Dinar yang ia terima dari Ikrimah, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki dua budak wanita; yang satu bernama Masikah dan yang kedua bernama Mu'adzah. Abdullah ibnu Ubay memaksa keduanya untuk melacurkan diri. Salah seorang di antara keduanya menjawab, "Jika perbuatan zina itu baik, maka sesungguhnya aku telah mendapatkan keuntungan yang banyak darinya dan jika perbuatan buruk, maka aku harus meninggalkannya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33).

No comments:

Post a Comment