Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara.
Kitab Simbur Cahaya, ditulis oleh Ratu Sinuhun yang merupakan isteri penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642 M). Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatra Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
Berdasarkan informasi dari penerbit “Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922”, Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu :
- Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)
- Adat Perhukuman (Strafwetten)
- Adat Marga (Marga Verordeningen)
- Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen)
- Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)
Bab II (Aturan Marga)
Pasal 01
Di dalam satu-satu marga ditetapkan satu pasirah yang memerintah atas segala hal marganya dan pasirah itu orang banyak yang memilih dan Raja yang angkat serta kasih nama.Pasal 02
Di bawah pasirah ditetapkan satu punggawa marga, pembarap namanya, kedudukannya di atas segala pengandang, karena dia yang memerintah marga waktu pasirah berjalan atau lain-lain halnya.Pasal 03
Di dalam Dusun pasirah tetapkan satu Lebai Penghulu yang kuasa hakim serta satu Khatib yang tolong atas pekerjaan Lebai Penghulu.Pasal 04
Tiada boleh pasirah angkat atau berhentikan proatin, punggawa dan kaum, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.Pasal 05
Jika proatin, punggawa atau kaum akan berganti, sebab mati atau lain-lain hal, hendaklah orang banyak unjuk yang patut jadi gantinya dan pasirah membawa orang itu menghadap yang kuasa di dalam batanghari supaya diangkat.Pasal 06
Di dalam dusun pasirah hendak buat satu pasungan, maka orang yang maling berkeliling/ataq lain-lain orang jahat yang akan dibawa pada yang kuasa di dalam batanghari, boleh pasirah suruh pasung, akan tetapi tiada boleh lebih dari dua hari dua malam, lantas hendaklah dibawanya di dalam pasungan menghadap yang kuasa, jika ada orang punya perkara lantas mengadu kepada pasirah, maka sebelum diputuskan perkaranya oleh pasirah orang yang mengadu putuskan perkaranya sendiri, kena 12 ringgit kelangkang kelingking anak macan uru kenuling namanya.Pasal 07
Di tiap-tiap dusun pasirah diatur kemit marga dari 6 sampai 20 orang atas timbangan yang kuasa, kerjanya kemit marga tunggu gardu dan antar pos mudikmilir menjadi opas diperahu gubernement dan menjadi suruhan pasirah panggil proatin atau peranakan lagi dia orang yang memelihara balal pangkalan paseban dan gardu dan kemit marga itu 5 hari bergilir.Pasal 08
Aturan hantar julat tiada boleh dipakai lagi, melainkan yang dipakai hantar marga ialah berganti di dusun pasirah.Pasal 09
Jika ada hantaran lebihdari 6 orang, tiada boleh kemit marga dibawanya, melainkan orang banyak bergilir hantar, Jika ada perahu gubernemen mudik atau milir membawa kuli darl Palembang, hendak satu kemit marga menjadi opas dan jika ada kuli yang sakit atau lari hendak digantinya dengan kemit marga atau hantaran dan jika opas atau manclor perahu minta tambah hantaran lain dari bakal gantinya kuli yang sakit atau lari tiada boleh pasirah atau proatin memberi dan jika kuli perahu ada perbuatannya kurang patut hendak pasirah mengadu pada yang kuasa.Pasal 10
Jika ada perahu mudik milir membawa cap macan hendak dikasih hantaran bagaimana patut.Pasal 11
Hendak pasirah dan proatin pelihara jalan-jalan di dalam watasnya, maka jalan besar bukanya ampat depa yaitu 24 kaki, jalan simpangan bukanya 2 depa yaitu 12 kaki di pinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta dan bukanya satu hasta juga dan ditiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan galarnya papan dan belandarnya kayu yang awet.Pasal 12
Di dalam satu marga atas timbangan yang punya kuasa hendak dibuatkan satu rumah dan tangsi atau grogol tempat orang gubernemen tumpang bermalam.Pasal 13
Rumah, tangsi, jalan, jembatan, kernit marga hantaran arahan itulah gawe raja namanya. Hendaklah segala mata pajak angkut-kannya tiada boleh sekali-sekali dilepaskan, jika tiada dengan izin yang kuasa.Pasal 14
Siapa yang tinggalkan gawe raja, putus gawi namanya, kena denda 3 ringgit lagi ia mernbayar upah pada orang yang mengganti kerjanya bagaimana kepatutan di dalarn marga.Pasal 15
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebut di bawah ini yaitu pasirah, punggawa Marga, proatin, punggawa dusun, lebai penghulu, khatib, orang tua atau sakit, yang lepas dari aturan pajak anak pasirah yang tua dan kedua anak proatin yang tua, anak lebai penghulu yang tua.Pasal 16
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan berhenti lebih dari satu bulan di dalarn marga, jika tiada dengan surat izin dari yangkuasa di dalam batanghari.Pasal 17
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di dalam marga dan tiada boleh orang lain pakai cap, melainkan pasirah dan jika pasirah berganti, capnya hendak diserahkan pada gantinya.Pasal 18
Tiada boleh peranakan dari suatu marga pergi di marga lain, jika tiada membawa pas yaitu cap dari pasirahnya dan cap itu boleh dipakai satu kali jalan dan mana kala pulang ke marganya surat itu hendak dipulangkan kepada pasirah atau kepala dusun dan yang hilangkan surat pas atau tiada pulangkan surat itu di dalam sehari semalam, kena denda satu rupiah dan jika peranakan keluar dari marga tiada dengan surat cap dari pasirah, hendaklah orang marga lain tangkap dan serahkan pada pasirahnya dan orang yang tertangkap kena denda satu sampai dua ringgit dan uang itu pulang kepada yang menangkap.Pasal 19
Pasirah tanggung atas perbuatan peranakannya yang ia memberi padanya cap berjalan dan jika pasirah rasa peranakannya hendak berjalan dengan maksud yang tiada sernpurna boleh pasirah larang serta jangan dikasih cap, akan tetapi jika orang itu hendak mengadu kepada yang kuasa tiada boleh pasirah larang melainkan pasirah suruh punggawa hantar orang itu pada yang kuasa.
Pasal 20
Jika pasirah kirim surat dimana-mana yang patut, boleh pakai cap supaya terang.Pasal 21
Dari pasirah-pasirah hendak pakai kupiah air emas dan payung merah pinggirnya kuning dua dim lebarnya dan ebek perahu serta pengayuh merah pinggir kuning dan isteri pasirah boleh pakai payung dan lain-lain bagairnana pasirah juga.Pasal 22
Jika pasirah membawa pajak atau berjalan di dalam kerja raja, hendaklah orang marga kasih perepat arahan narnanya bagaimana patut.Pasal 23
Dan pasirah hendak ajak proatin serta orang banyak pasang perangkap macan, maka jika beroleh macan kuping dan buntut macan itu dikirim pada yang kuasa dapat pernberian sepuluh rupiah ke atas.Pasal 24
Tiada boleh orang simpan senjata lepas senapang pernuras atau lilla, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa orang, pedusunan yang kena sakit akal dan sakit gila hendak orang banyak peliharanya supaya jangan jadi celaka atas orang banyak.Pasal 25
Dari batang kelutum unglen kulim dan tembesu, tiada boleh orang menebang jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.Pasal 26
Kulit ngarawan tiada boleh orang ambil, jika tiada dengan menebang batangnya serta dijadikan ramuan rumah.Pasal 27
Tiada boleh orang laki-laki pindah ke marga lain atau ke dusun lain, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.Pasal 28
Jika orang beristeri di dusun lain atau di marga lain, hendaklah isterinya turut di dusun lakinya dan tiada boleh sekali-sekali ambil anak artinya laki-laki turut di dusun mertuanya.Pasal 29
Jika perernpuan berlaki di dusun asing, lantas lakinya mati, hendak juga perernpuan itu tinggal di dusun lakinya yang mati, tetapi jika ia suka berlaki dimana-mana tiada boleh orang tegah, melainkan ia turut di dusun dan marga laki yang baharu, tetapi jika ada pada permpuan itu anak, maka anak itu tinggal pada ahli waris lakinya yang mati, tiada boleh ia bawa dan jika anaknya lagi kecil belum patut dilepaskan dari umaknya, boleh ia pelihara dahulu, maka sarnpai uurnya anak itu pulang di dusun bapaknya lantas ahlinya hendak bayar pada umak dan bapak kualon 8 ringgit pengen dongan namanya.
Sumber : id.wikipedia.org
Sumber : id.wikipedia.org
No comments:
Post a Comment