Diriwayatkan dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,
seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dia berkata: Aku
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ
ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى
اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى
الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Tidaklah seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah 12 (dua
belas) raka’at karena Allah pada setiap harinya, melainkan Allah akan
membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.”. (Kemudian) Ummu
Habibah radhiyallahu ‘anha berkata; “Setelah aku mendengar hadits ini
aku tidak pernah lagi meninggalkan shalat-shalat sunnah (rowatib)
tersebut.” (HR. Muslim no. 728).
BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan dan keagungan pahala shalat sunnah rawatib.
Keutamaan shalat sunnah rawatib bisa didapatkan oleh
seorang muslim dan muslimah dengan menunaikan seluruh shalat tersebut atau
sebagiannya saja.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Habibah
radhiyallahu anha di atas. Dan juga berdasarkan hadits-hadits shohih
berikut ini:
Dari Ummu Habibah radhiyallahu anha, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (yg artinya): “Barangsiapa menjaga 4
raka’at sebelum sholat Zhuhur dan 4 rakaat setelahnya maka ia akan
dijauhkan dari api neraka.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah).
Dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda (yg artinya): “2 rakaat
(sebelum) Subuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR.
Muslim).
Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu yang lima waktu.
Sholat sunnah Rowatib berjumlah 12 (dua belas) roka’at pada setiap harinya, yaitu:
- 4 raka’at sebelum shalat Zhuhur,
- 2 raka’at sesudah sholat Zhuhur,
- 2 raka’at sesudah sholat Maghrib,
- 2 raka’at sesudah sholat Isya’ dan
- 2 raka’at sebelum sholat Shubuh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu
alaihi wasallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu
anha.
CATATAN: Untuk 4 raka’at sebelum Zhuhur, maka yang sesuai sunnah dan lebih utama ialah dikerjakan dengan cara 2 raka’at + 2 raka’at.
Wajibnya mengikhlaskan setiap amal ibadah karena mengharap pahala dan ridho Allah Ta’ala semata. Sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits ini ” لِلَّهِ” (Karena Allah).
Keutamaan melaksanakan amal ibadah secara kontinyu meskipun hanya sedikit, sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Habibah radhiyallahu anha.
Dan di dalam hadits yang shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Ahabbul A’maali ilallahi Adwamuha wa in Qolla)
Artinya: “Amalan (ibadah) yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang paling kontinyu dikerjakan meskipun sedikit.”. (HR. al-Bukhari no. 6099, dan Muslim no. 783).
Shalat sunnah dan ibadah-ibadah sunnah lainnya
memiliki faedah dan keutamaan yang besar, yaitu dapat menutupi kekurangan
yang ada pada shalat atau ibadah-ibadah yang hukumnya wajib.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (yg artinya):
“Sesungguhnya (amalan) yang pertama kali dihitung dari
seorang muslim pada hari kiamat adalah shalat wajib. Apabila nilai
shalat wajibnya sempurna maka sempurna pula balasannya. Namun apabila
tidak sempurna maka dikatakan: Lihatlah! Apakah orang ini memiliki
perhitungan shalat sunnah? Apabila ia memiliki perhitungan shalat sunnah
maka kekurangan pada shalat wajibnya akan disempurnakan oleh shalat
sunnahnya.
Selanjutnya berlaku demikian pada seluruh amalan (ibadah) wajib lainnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah).
Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi kita untuk
meremehkan ibadah-ibadah sunnah setelah dapat menunaikan ibadah-ibadah
yg wajib. Apalagi ibadah-ibadah wajib yang kita kerjakan masih sangat jauh
dari nilai sempurna baik secara lahir maupun batin.
Mengerjakan Shalat sunnah rawatib di dalam
rumah itu lebih baik dan lebih utama daripada di masjid. Bahkan sekalipun
dibandingkan dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Ij’aluu min sholaatikum fi Buyuutikum, wa Laj’aluuha Qubuuron)
Artinya: “Jadikanlah sebagian dari sholat-sholat (sunnah)
kalian di dalam rumah kalian, dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah
kalian seperti kuburan.” (HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Dan di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Fasholluu Fi Buyuutikum ayyuhan-naasu Fa inna Afdhola ash-Sholaati Sholaatu al-mar’i Fi Baitihi illa al-Maktuubah)
Artinya: “maka hendaklah kalian menunaikan shalat di
rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah
shalat di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Imam al-Bukhari dan
Muslim).
CATATAN: Sholat sunnah rowatib lebih
utama dikerjakan di dalam rumah daripada di masjid jika tidak
dikhawatirkan terlambat dari sholat berjamaah bersama imam. Adapun jk
dikhawatirkan terlambat, maka yg lebih utama adalah melaksanakannya di
masjid agar ia mendapatkan beberapa keutamaan, diantaranya:
a. Keutamaan sholat sunnah rowatib,
b. Keutamaan sholat fardhu berjama’ah, dan
c. Keutamaan sholat di shof pertama.
Apabila seseorang sedang menunaikan shalat
sunnah rawatib kemudian terdengar kumandang iqamah sholat, maka
hendaknya dia putuskan shalat sunnahnya tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasululullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Idzaa uqiimat ash-sholaatu Fa Laa Sholaata illa al-Maktuubah)
Artinya: “Apabila iqomah sholat telah dikumandangkan,
maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib.”. (Hadits ini
dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah di dlm kitab Irwa’
al-Gholil).
Bila seseorang dalam keadaan safar (bepergian jauh), maka tidak dianjurkan baginya untuk melakukan sholat sunnah rowatib.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Adapun shalat sunnah rawatib 2 rakaat sebelum shalat
Subuh, maka seorang musafir sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Hal
ini berdasarkan hadits Shohih yg diriwayatkan oleh imam al-Bukhari
rahimahullah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Diantara
tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika safar yaitu
mencukupkan dengan menunaikan shalat wajib saja. Tidak pernah
diriwayatkan bahwa beliau menunaikan shalat sunnah baik sebelum
maupun sesudah shalat wajib. Dikecualikan dari hal ini adalah shalat
witir dan shalat sunnah (rowatib) sebelum Subuh.” (Lihat kitab Zaadul
Ma’ad dengan dinukil dari kitab al-Mulakhash al-Fiqhi karya syaikh
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan).
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah
berkata: “Tidak pernah diriwayatkan sebuah dalil tentang ditinggalkannya
shalat sunnah sepanjang yang kami ketahui kecuali shalat sunnah rawatib
Zhuhur, Maghrib, dan ‘Isya’.” (Lihat Shifat al-Hajj hal.13)
Apabila seseorang telah selesai menunaikan
shalat wajib, maka hendaknya ia tidak menunaikan shalat sunnah rawatib
secara langsung tanpa diselingi dengan zikir setelah shalat wajib, atau
pembicaraan tertentu atau beranjak ke tempat lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh seorang sahabat Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau Shallallahu Alaihi Wasallam
pernah menunaikan shalat Ashar. Lalu seseorang berdiri untuk menunaikan
shalat (sunnah). Ternyata Umar bin Khoththob melihat orang tersebut dan
berkata: “Duduklah! Sesungguhnya celakanya Ahlul Kitab itu karena tidak
adanya sela di antara shalat mereka.” Maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “(Umar) Ibnul Khaththab telah
berbuat baik.” (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah karya syaikh Al-Albani, no. 2549).
Demikian beberapa hukum sholat sunnah rowatib dan
pelajaran penting serta faedah ilmiyah yg dapat kami sebutkan dari
hadits ini. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat. Dan semoga Allah
memberikan taufiq-Nya kpd kita semua utk dapat melaksanakan setiap amal
ibadah yg diridhoi n dicintai-Nya dengan ikhlas n sesuai tuntunan
Nabi-Nya hingga akhir hayat.
Sumber : http://abufawaz.wordpress.com
Sumber : http://abufawaz.wordpress.com
No comments:
Post a Comment